T&F Anniversary

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

Friday, April 27, 2012

Dilema Kehidupan

Manusia tumbuh dengan pilihan. Pilihan yang diciptakannya sendiri atau pilihan dari orang lain. Beberapa pilihan itu dapat menjadi jalan hidup yang benar namun dapat pula “menyesatkan”. Kebanyakan, pilihan dibuat secara sadar namun ada pula dengan paksaan. Keduanya bisa berakibat positif & negative tergantung dari sudut pandang mana kita melihat.  Pilihan secara sadar atau yang dipilihkan oleh orang lain adalah salah satu alasan adanya  WTS (Wanita Tuna Susila) atau PSK (Pekerja Seks Komersial). Arti WTS menurut KBBI adalah seseorang yang mempunyai mata pencaharian dengan cara memberikan pelayanan seksual di luar perkawinan kepada siapa saja dari jenis kelamin berbeda yang tujuannya adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang.  
Stigma masyarakat akan “arti” WTS menjadikan “pekerjaan” itu dinilai buruk oleh masyarakat, di satu sisi wanita yang berprofesi sebagai pelacur disebut “pekerja”, tetapi di sisi lain pekerjaan itu tidak pernah mendapat perlindungan, bahkan diobrak-abrik “lingkungan” kerjanya. Tuntutan hidup dan kurangnya  lapangan kerja untuk masyarakat berpendidikan rendah adalah salah satu dari beberapa penyebab mereka memilih jalan hidup seperti ini. Sebagian lagi,  pekerja seks adalah korban pelarian dari KDRT dan beberapa ada yang ditinggal suami baik meninggal atau pergi dari rumah. Namun, pemerintah masih menganggap pelacuran sebagai akibat dari human trafficking yang kebanyakan diawali dengan penawaran bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di kota atau luar negeri, namun nyatanya mereka dijual kepada mucikari dan akhirnya ketika mereka sudah terjual dan ingin lari, mereka tidak tahu harus kemana dan akhirnya menjadikan pekerjaan tersebut sebagai jalan hidup mereka. Mereka menemui situasi tak berdaya dan butuh uang secara instan. Sebuah pilihan bukan paksaan.
Dari cara bekerjanya, WTS terbagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu terorganisir dan tidak terorganisir. Bila terorganisir, WTS tersebut berada dalam pengawasan germo, mucikari atau mami yang dipekerjakan dalam lokalisasi, panti pijat plus-plus atau tempat-tempat yang mengusahakan wanita panggilan. Aktivitas mereka bergantung pada orang-orang yang dapat menghubungkan dengan pelanggan dan dapat meminimalisir dari kondisi bahaya sehingga uang yang mereka terima harus dibagi dengan “mediatornya”. Kebalikan dari pelacuran yang terorganisir, pelacuran yang tidak terorganisir mencari pelanggannya sendiri dengan langsung bertransaksi dipinggir jalan. Mereka berada di jalan, menjadi ayam kampus, wanita panggilan, dls. Posisi mereka sangat lemah bila menghadapi pelecehan maupun bahaya. Namun, hasil yang mereka dapatkan akan tetap utuh karena tidak ada pembagian dengan germo. Meskipun pilihan tersebut dilakukan secara sadar, para WTS masih memiliki keinginan kuat untuk meninggalkan pekerjaannya   dan mendapat pekerjaan yang lebih baik. Dimana mereka tidak perlu sembunyi-sembunyi, malu ataupun mempunyai perasaan bersalah yang akan tetap terus mengahantui mereka.  
Bekerja sebagai PSK dianggap melanggar norma dan moralitas, namun sebagai individu mereka tidak dapat terlepas dari lingkungan sosialnya. Untuk itu diperlukan adanya proses penyesuaian diri. dalam interaksinya mereka berusaha menutupi pekerjaan sebagai PSK, terutama di lingkungan keluarga dan tempat tinggal, untuk menghindari keterasingan dari lingkungan tersebut. Penyesuaian diri yang dilakukan bersifat pasif, mereka menyesuaikan diri dengan bersikap dan bertingkah laku layaknya individu lain di lingkungan tersebut. Ditinjau dari teori Haber dan Runyon, penyesuaian diri yang mereka lakukan tidak memenuhi keseluruhan karakteristik penyesuaian diri yang sehat.
Jawa Timur sebagai salah satu Provinsi di Indonesia dengan jumlah penduduk ± 37 juta jiwa, provinsi ini tidak terlepas dari adanya WTS. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat & Dinas Sosial Provinsi di Jawa Timur tahun 2012, dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, tersebar ± 44 lokalisasi dan terdapat 6.782 orang yang bekerja sebagai WTS dan 970 orang sebagai mucikari.
Sebagai wujud dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat, beberapa program pemerintah telah digulirkan untuk mengurangi jumlah WTS. Salah satunya adalah program dari Dinas Sosial Prov. Jawa Timur yaitu Program Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Susila. Untuk tahun 2012 ini program dilaksanakan dibeberapa lokasi, yaitu Kabupaten Malang, Mojokerto dan Kota Surabaya. Dana yang diambil terdiri dari PAPBD dan APBN. Program ini terbagi 2 (dua), yaitu program regular dan percepatan. Untuk program reguler dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan & percepatan 3 (tiga) bulan. Dalam program ini, WTS diberi pelatihan dan ketrampilan seperti menjahit, salon, sablon dan memasak. Setelah program ini selesai, para WTS dibekali bantuan stimulant berupa peralatan, bahan dan modal usaha. Diharapkan setelah pelatihan ini, para WTS bisa kembali hidup normal dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
Masyarakat sebagai agen perubahan (agent of change) diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menuntaskan masalah ini. Meskipun pemerintah dalam Pasal 34 UUD 1945 telah “dipasrahkan” untuk mengatasi berbagai macam masalah social, namun tanpa dukungan masyarakat tidak akan berarti apa-apa. Partisipasi masyarakat dan penerimaan yang positif terhadap WTS atau bekas WTS akan mampu memudahkan mereka kembali ke kehidupan normal & lebih baik.

Sumber :
2.      Pembahasan tentang WTS oleh MUHAMMAD FAKHRURROZI
3.      Majalah Kick Andy edisi April 2012
4.      Kamus Besar bahasa Indonesia
5.      Data dari Biro Kesejahteraan Rakyat & Dinas Sosial Prov. Jawa Timur



LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...